Wednesday, January 23, 2013

Makalah Kekerasan pada Anak

Ini sih sebenarnya tugas karya tulis gue,ngerjainnya aja butuh 3 hari 3 malam perjuangan. Selesainya itu butuh 18 halaman HVS. Kalau ga karena tugas sekolah sih,gue ogah banget ngerjainnya,demi nilai aja ini..

So ini isi sebagiannya aja,kalo mau lengkapnya,hubungin twitter gue aja...
Kalo ada typo maaf ya..


1.1       Pengertian Kekerasan pada Anak Menurut Para Ahli
Menurut Sutanto (2006) kekerasan anak adalah perlakuan orang dewasa atau anak yang lebih tua dengan menggunakan kekuasaan/otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari orangtua atau pengasuh yang berakibat penderitaan, kesengsaraan, cacat/kematian. Kekerasan pada anak lebih bersifat sebagai bentuk penganiayaan fisik dengan terdapatnya tanda atau luka pada tubuh sang anak.
Nadia (2004) mengartikan kekerasan anak sebagai bentuk penganiayaan baik fiisk maupun psikis. Penganiayaan fisik adalah tindakan kasar yang mencelakakan anak dan segala bentuk kekerasan fisik pada anak yang lainnya. Sedangkan penganiayaan psikis adalah semua tindakan merendahkan/meremehkan anak.
Lebih lanjut Hoesin (2006) melihat kekerasan anak sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak dan dibanyak negara dikategorikan sebagai kejahatan sehingga untuk mencegahnya dapat dilakukan oleh para petugas hukum.
Sedangkan Patilima (2003) menganggap kekerasan merupakan perlakuan yang salah dari orangtua. Patilima mendefinisikan perlakuan yang salah pada anak adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibat dari kekerasannya mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikologi sosial maupun mental.



BAB 3
PEMBAHASAN

1.1       Definisi Kekerasan pada Anak
Kekerasan pada anak dalam arti kekerasan dan penelantaran adalah ‘Semua bentuk perlakuan menyakitkan baik secara fisik maupun emosional, pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial/eksploitasi lain yang mengakibatkan cedera atau kerugian nyata maupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau mertabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab kepercayaan atau kekuasaan.
Berdasarkan identifikasi dari kasus kekerasan anak, lingkup terjadinya kekerasan tersebut dapat berasal dari rumah/tempat tinggal, kekerasan dalam komunitas (termasuk sekolah) dan kekerasan yang berbasis pada kebijakan/tindakan negara.
Menurut WHO (World Health Organization) terdapat beberapa jenis kekerasan pada anak:
1.      Kekerasan Fisik
Tindakan yang menyebabkan rasa sakit/potensi menyebabkan sakit yang dilakukan orang lain, dapat terjadi satu kali atu berulang kali.
2.      Kekerasan Seksual
Kekerasan ketertiban anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Kekerasan seksual dapat berupa perlakuan tidak senonoh dari orang lain, kegiatan yang menjurus pada pornografi, perkataan porno dan melibatkan anak dalam bisnis prostitusi.
3.      Kekerasan Emosional
Segaal sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional (mental) anak. Hal ini dapat berupa kata-kata yang mengancam atau menakut-nakuti.
4.      Tindakan Pengabaian/Penelantaran
Ketidakpedulian orangtua atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka seperti mengekang anak.
5.      Kekerasan Ekonomi
Penyalahgunaan tenaga anak untuk bekerja dan kegiatan lainnya demi keuntungan orangtua/orang lain seperti menyuruh anak bekerja secara seharian dan menjuruskan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya belum dijalaninya.

1.2       Faktor-faktor dan Ciri-ciri yang menyebabkan Child Abuse
UNICEF (1986) mengatakan ada 2 faktor yang melatar-belakangi munculnya kekerasan anak oleh orangtuanya. Faktor tersebut masing-masing berasal baik dari orangtua maupun anak sendiri. 2 faktor tersebut antara lain:
1.      Orangtua yang pernah mengalami kekerasan/penganiayaan anak dan terkena kekerasan dalam rumah,orangtua yang kondisi kehidupannya stress,orangtua yang menggunakan NAPZA,orangtua yang mengalami gangguan jiwa seperti depresi psikotik/gangguan kepribadian.
2.      Anak yang primitif, anak yang mengalami gangguan mental, cacat fisik/anak dengan banyak tuntutan.
Faktor penyumbang kekerasan padan anak terinspirasi oleh tayangan televisi maupun media-media lainnya yang tersebar di lingkungan masyarakat. Sebanyak 62% tayangan televisi dan media lainnya telah membangun dan menciptakan perilaku kekerasan (Tempo 2006).
Menurut hasil pengaduan yang diterima oleh Komnas Perlindungan Anak (2006), pemicu kekerasan terhadap anak yang terjadi diantaranya:
1.      KDRT, kondisi ini kemudian menyebabkan kekerasan terjadi juga pada anak. Anak sering kali menjadi sasaran empuk kemarahan orangtua.
2.      Disfungsi keluarga, yaitu peran orangtua yang tidak berjalan sebagaimana seharusnya.
3.      Faktor ekonomi, kekerasan yang timbul karena tekanan/himpitan ekonomi.
4.      Pendangan yang keliru tentang seorang anak dalam keluarga. Orangtua menganggap anak adalah seorang yang tidak tahu apa-apa, dengan demikian pola asuh apapun berhak dilakukan oleh orangtua.

1.3       Ciri-ciri Pelaku dan Korban Kekerasan pada Anak
Menurut KPAI (2007) ada beberapa ciri-ciri korban dari kekersan pada anak,antara lain:
1.      Menunjukkan perubahan perilaku pada tingkah laku dan kemampuan belajar di sekolah.
2.      Tidak memperoleh bantuan untuk masalah fisik dan masalah kesehatan yang seharusnya menjadi perhatian orangtua
3.      Memiliki gangguan belajar atau sulit berkonsentrasi yang bukan merupakan akibat dari masalah fisik atau psikologi tertentu.
4.      Selalu curiga dan siaga, seolah-olah bersikap untuk terjadinya hal yang buruk.
5.      Selalu mengeluh, pasif, menghindar.
6.      Datang ke sekolah atau tempat aktivitas selalu lebih awal dan pulang terakhir atau bhakan sering tak mau pulang ke rumah.
Sedangkan ciri umum yang ditunjukkan oleh pelaku atau orangtua yang melakukan kekerasan pada anak (KPAI,2007),antara lain:
1.      Tak ada perhatian pada anak
2.      Menyangkal adanya masalah pada anak baik dirumah maupun disekolah dan menyalahkan anak untuk semua masalahnya
3.      Meminta guru untuk memberikan hukuman berat dan menerapkan disiplin pada anak
4.      Menganggap anak sebagai anak nakal, tak berharga, dan susah diatur
5.      Menuntut tingkat kemampuan fisik akademik yang tidak terjangkau oleh anak
6.      Hanya memperlakukan anak sebagai pemenuhan kepuasan akan kebutuhan emosional untuk mendapatkan perhatian dan perawatan
Ciri-ciri umum orangtua dan anak yang menjadi pelaku dan korban dari tindak kekerasan pada anak adalah sebagai berikut:
1.      Jarang bersentuhan fisik dan bertatap mata
2.      Hubungan diantara keduanya sangat negatif
3.      Pernyataan bahwa keduanya tak suka atau membenci satu sama lain
3.4       Dampak dari Kekerasan pada Anak
Dampak kekerasan pada anak yang diakibatkan oleh orangtuanya sendiri atau orang lain sangatlah buruk antara lain:
1.      Agresif.
Sikap ini biasa ditujukan anak kepada pelaku kekerasan. Umumnya ditujukan saat anak merasa tidak ada orang yang bisa melindungi dirinya. Saat orang yang dianggap tidka bisa melindunginya itu ada disekitarnya, anak akan langsung memukul datau melakukan tindak agresif terhadap si pelaku. Tetapi tidak semua sikap agresif anak muncul karena telah mengalami tindak kekerasan.
2.      Murung/Depresi
Kekerasan mampu membuat anak berubah drastis seperti menjadi anak yang memiliki gangguan tidur dan makan, bahkan bisa disertai penurunan berat badan. Ia akan menjadi anak yang pemurung, pendiam, dan terlihat kurang ekspresif.
3.      Memudah menangis
Sikap ini ditunjukkan karena anak merasa tidka nyaman dan aman dengan lingkungan sekitarnya. Karena dia kehilangan figur yang bisa melindunginya, kemungkinan besar pada saat dia besar, dia tidak akan mudah percaya pada orang lain.
4.      Melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain
Dari semua ini anak dapat melihat bagaimana ornag dewasa memperlakukannya dulu. Ia belajar dari pengalamannya, kemudian bereaksi sesuai dengan apa yang dia alami dan rasakan duli
5.      Secara kognitif anak bisa mengalami penurunan
3.5       Cara Penanggulangan Kekerasan pada Anak
Pemerintah sendiri telah mendirikan Komnas Perlindungan Anak atau biasa yang disebut KPAI yang tugasnya untuk melindungi hak anak. Pemerintah juga telah membuat undang-undang negara tentang perlindungan anak dan wanita. Undang-undang yang telah dibuat pemerintah adalah seperti Pasal 13 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
1.      Eksploitasi, baik secara ekonomi maupun seksual
2.      Penelantaran
3.      Kekerasan, kekejaman, dan penganiayaan
4.      Ketidak-adilan
5.      Perlakuan salah dan lainnya


1 comment: