Ini sih sebenarnya tugas karya tulis gue,ngerjainnya aja butuh 3 hari 3 malam perjuangan. Selesainya itu butuh 18 halaman HVS. Kalau ga karena tugas sekolah sih,gue ogah banget ngerjainnya,demi nilai aja ini..
So ini isi sebagiannya aja,kalo mau lengkapnya,hubungin twitter gue aja...
Kalo ada typo maaf ya..
1.1
Pengertian
Kekerasan pada Anak Menurut Para Ahli
Menurut
Sutanto (2006) kekerasan anak adalah perlakuan orang dewasa atau anak yang
lebih tua dengan menggunakan kekuasaan/otoritasnya terhadap anak yang tak
berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari orangtua atau pengasuh yang
berakibat penderitaan, kesengsaraan, cacat/kematian. Kekerasan pada anak lebih
bersifat sebagai bentuk penganiayaan fisik dengan terdapatnya tanda atau luka
pada tubuh sang anak.
Nadia
(2004) mengartikan kekerasan anak sebagai bentuk penganiayaan baik fiisk maupun
psikis. Penganiayaan fisik adalah tindakan kasar yang mencelakakan anak dan
segala bentuk kekerasan fisik pada anak yang lainnya. Sedangkan penganiayaan
psikis adalah semua tindakan merendahkan/meremehkan anak.
Lebih
lanjut Hoesin (2006) melihat kekerasan anak sebagai bentuk pelanggaran terhadap
hak-hak anak dan dibanyak negara dikategorikan sebagai kejahatan sehingga untuk
mencegahnya dapat dilakukan oleh para petugas hukum.
Sedangkan
Patilima (2003) menganggap kekerasan merupakan perlakuan yang salah dari
orangtua. Patilima mendefinisikan perlakuan yang salah pada anak adalah segala
perlakuan terhadap anak yang akibat dari kekerasannya mengancam kesejahteraan
dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikologi sosial maupun mental.
BAB
3
PEMBAHASAN
1.1
Definisi
Kekerasan pada Anak
Kekerasan
pada anak dalam arti kekerasan dan penelantaran adalah ‘Semua bentuk perlakuan
menyakitkan baik secara fisik maupun emosional, pelecehan seksual,
penelantaran, eksploitasi komersial/eksploitasi lain yang mengakibatkan cedera
atau kerugian nyata maupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan
hidup anak, tumbuh kembang anak atau mertabat anak yang dilakukan dalam konteks
hubungan tanggung jawab kepercayaan atau kekuasaan.
Berdasarkan
identifikasi dari kasus kekerasan anak, lingkup terjadinya kekerasan tersebut
dapat berasal dari rumah/tempat tinggal, kekerasan dalam komunitas (termasuk
sekolah) dan kekerasan yang berbasis pada kebijakan/tindakan negara.
Menurut
WHO (World Health Organization) terdapat beberapa jenis kekerasan pada anak:
1. Kekerasan
Fisik
Tindakan yang
menyebabkan rasa sakit/potensi menyebabkan sakit yang dilakukan orang lain,
dapat terjadi satu kali atu berulang kali.
2. Kekerasan
Seksual
Kekerasan ketertiban
anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Kekerasan seksual dapat
berupa perlakuan tidak senonoh dari orang lain, kegiatan yang menjurus pada
pornografi, perkataan porno dan melibatkan anak dalam bisnis prostitusi.
3. Kekerasan
Emosional
Segaal sesuatu yang
dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional (mental) anak. Hal ini
dapat berupa kata-kata yang mengancam atau menakut-nakuti.
4. Tindakan
Pengabaian/Penelantaran
Ketidakpedulian
orangtua atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka
seperti mengekang anak.
5. Kekerasan
Ekonomi
Penyalahgunaan tenaga
anak untuk bekerja dan kegiatan lainnya demi keuntungan orangtua/orang lain
seperti menyuruh anak bekerja secara seharian dan menjuruskan anak pada
pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya belum dijalaninya.
1.2
Faktor-faktor
dan Ciri-ciri yang menyebabkan Child Abuse
UNICEF
(1986) mengatakan ada 2 faktor yang melatar-belakangi munculnya kekerasan anak
oleh orangtuanya. Faktor tersebut masing-masing berasal baik dari orangtua
maupun anak sendiri. 2 faktor tersebut antara lain:
1. Orangtua
yang pernah mengalami kekerasan/penganiayaan anak dan terkena kekerasan dalam
rumah,orangtua yang kondisi kehidupannya stress,orangtua yang menggunakan
NAPZA,orangtua yang mengalami gangguan jiwa seperti depresi psikotik/gangguan
kepribadian.
2. Anak
yang primitif, anak yang mengalami gangguan mental, cacat fisik/anak dengan
banyak tuntutan.
Faktor penyumbang kekerasan padan anak
terinspirasi oleh tayangan televisi maupun media-media lainnya yang tersebar di
lingkungan masyarakat. Sebanyak 62% tayangan televisi dan media lainnya telah
membangun dan menciptakan perilaku kekerasan (Tempo 2006).
Menurut hasil pengaduan yang diterima
oleh Komnas Perlindungan Anak (2006), pemicu kekerasan terhadap anak yang terjadi
diantaranya:
1. KDRT,
kondisi ini kemudian menyebabkan kekerasan terjadi juga pada anak. Anak sering
kali menjadi sasaran empuk kemarahan orangtua.
2. Disfungsi
keluarga, yaitu peran orangtua yang tidak berjalan sebagaimana seharusnya.
3. Faktor
ekonomi, kekerasan yang timbul karena tekanan/himpitan ekonomi.
4. Pendangan
yang keliru tentang seorang anak dalam keluarga. Orangtua menganggap anak
adalah seorang yang tidak tahu apa-apa, dengan demikian pola asuh apapun berhak
dilakukan oleh orangtua.
1.3
Ciri-ciri
Pelaku dan Korban Kekerasan pada Anak
Menurut
KPAI (2007) ada beberapa ciri-ciri korban dari kekersan pada anak,antara lain:
1. Menunjukkan
perubahan perilaku pada tingkah laku dan kemampuan belajar di sekolah.
2. Tidak
memperoleh bantuan untuk masalah fisik dan masalah kesehatan yang seharusnya
menjadi perhatian orangtua
3. Memiliki
gangguan belajar atau sulit berkonsentrasi yang bukan merupakan akibat dari
masalah fisik atau psikologi tertentu.
4. Selalu
curiga dan siaga, seolah-olah bersikap untuk terjadinya hal yang buruk.
5. Selalu
mengeluh, pasif, menghindar.
6. Datang
ke sekolah atau tempat aktivitas selalu lebih awal dan pulang terakhir atau
bhakan sering tak mau pulang ke rumah.
Sedangkan
ciri umum yang ditunjukkan oleh pelaku atau orangtua yang melakukan kekerasan
pada anak (KPAI,2007),antara lain:
1. Tak
ada perhatian pada anak
2. Menyangkal
adanya masalah pada anak baik dirumah maupun disekolah dan menyalahkan anak
untuk semua masalahnya
3. Meminta
guru untuk memberikan hukuman berat dan menerapkan disiplin pada anak
4. Menganggap
anak sebagai anak nakal, tak berharga, dan susah diatur
5. Menuntut
tingkat kemampuan fisik akademik yang tidak terjangkau oleh anak
6. Hanya
memperlakukan anak sebagai pemenuhan kepuasan akan kebutuhan emosional untuk
mendapatkan perhatian dan perawatan
Ciri-ciri umum orangtua dan anak yang
menjadi pelaku dan korban dari tindak kekerasan pada anak adalah sebagai
berikut:
1. Jarang
bersentuhan fisik dan bertatap mata
2. Hubungan
diantara keduanya sangat negatif
3. Pernyataan
bahwa keduanya tak suka atau membenci satu sama lain
3.4
Dampak
dari Kekerasan pada Anak
Dampak
kekerasan pada anak yang diakibatkan oleh orangtuanya sendiri atau orang lain
sangatlah buruk antara lain:
1. Agresif.
Sikap ini biasa
ditujukan anak kepada pelaku kekerasan. Umumnya ditujukan saat anak merasa
tidak ada orang yang bisa melindungi dirinya. Saat orang yang dianggap tidka
bisa melindunginya itu ada disekitarnya, anak akan langsung memukul datau
melakukan tindak agresif terhadap si pelaku. Tetapi tidak semua sikap agresif
anak muncul karena telah mengalami tindak kekerasan.
2. Murung/Depresi
Kekerasan mampu membuat
anak berubah drastis seperti menjadi anak yang memiliki gangguan tidur dan
makan, bahkan bisa disertai penurunan berat badan. Ia akan menjadi anak yang
pemurung, pendiam, dan terlihat kurang ekspresif.
3. Memudah
menangis
Sikap ini ditunjukkan
karena anak merasa tidka nyaman dan aman dengan lingkungan sekitarnya. Karena
dia kehilangan figur yang bisa melindunginya, kemungkinan besar pada saat dia
besar, dia tidak akan mudah percaya pada orang lain.
4. Melakukan
tindak kekerasan terhadap orang lain
Dari semua ini anak
dapat melihat bagaimana ornag dewasa memperlakukannya dulu. Ia belajar dari
pengalamannya, kemudian bereaksi sesuai dengan apa yang dia alami dan rasakan
duli
5. Secara
kognitif anak bisa mengalami penurunan
3.5
Cara
Penanggulangan Kekerasan pada Anak
Pemerintah
sendiri telah mendirikan Komnas Perlindungan Anak atau biasa yang disebut KPAI
yang tugasnya untuk melindungi hak anak. Pemerintah juga telah membuat
undang-undang negara tentang perlindungan anak dan wanita. Undang-undang yang
telah dibuat pemerintah adalah seperti Pasal
13 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan
orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas
pengasuhan,berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
1. Eksploitasi,
baik secara ekonomi maupun seksual
2. Penelantaran
3. Kekerasan,
kekejaman, dan penganiayaan
4. Ketidak-adilan
5. Perlakuan
salah dan lainnya